Headline Rumah69 :
Home » , , , » SELEKSI PENERIMAAN CPNS KEMENLU 2013

SELEKSI PENERIMAAN CPNS KEMENLU 2013

Written By Unknown on Minggu, 08 September 2013 | 23.35


NOMOR : PENG/KP/82/08/2013/02
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA DAN PASCA SARJANA(GOLONGAN III)
DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)
TAHUN ANGGARAN 2013
ISO 9001:2008
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia
pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang
akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi
1 Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)
Lulusan Sarjana (S-1), Master/Magister (S-2) atau Doktor (S-3) sejumlah 71 orang
untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan
Konsuler (PDK/Diplomat) selama kurang lebih 8 (delapan) bulan pada Sekolah
Dinas Luar Negeri (SEKDILU) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar
Negeri RI.
Uraian Kerja :
Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK/Diplomat) melaksanakan tugas dan fungsi
mewakili negara dan pemerintah Indonesia (representing), melakukan perundingan
untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating), melindungi kepentingan
negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia (protecting),
membangung jejaring dan kerja sama untuk memajukan hubungan kedua
negara/pihak (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan
pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya (reporting).
Tugas-tugas tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di
luar negeri.

2 Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
Lulusan Sarjana (S-1) sejumlah 60 orang untuk menjadi CPNS Golongan III dan
dididik menjadi Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan pada Diklat PKKRT di Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI
Uraian Kerja :
Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) adalah staf nondiplomatik
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang administrasi, keuangan,
kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan pada Kementerian Luar Negeri
dan Perwakilan RI di luar negeri.

3 Petugas Komunikasi (PK)
Lulusan Diploma 3 (D-3) sejumlah 27 orang untuk menjadi CPNS Golongan II dan
dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK) selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan pada
Diklat PK di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI.
Uraian Kerja
Petugas Komunikasi (PK) adalah staf non-diplomatik yang membantu pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, persandian,
pengamanan, pengawasan dan pengendalian pemberitaan pada Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.

I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember
1995 dan sebelumnya) dan berusia maksimum :
• 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1985 dan
setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
• 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1981 dan
setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
• 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 (tanggal lahir 1 Desember 1978 dan
setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak
sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain
yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara
politik, ekonomi maupun keamanan.
h. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat SEKDILU/PKKRT/PK dan menjalani
ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.
i. Tidak bersuamikan/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa
kewarganegaraan.

II. PERSYARATAN KHUSUS
A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)
a. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional,
Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan
Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
2. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum
Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara,
dan Hukum Administrasi Negara).
3. Ilmu Ekonomi.
4. Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Cina, Inggris, Jepang,
Perancis, Rusia).
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di
Indonesia atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat
tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:
• Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
• Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam
skala 4.
• Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau
bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina,
Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman,
dan Korea).
B. PENATA KEUANGAN DAN KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (PKKRT)
a. Berijazah Sarjana (S-1):
1. Jurusan Akuntansi
2. Jurusan Manajemen
3. Administrasi Negara
4. Administrasi Niaga
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di
Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan
Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh
lima) dalam skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau
bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina,
Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman,
dan Korea).
C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK)
a. Berijazah Diploma 3 (D-3):
1. Jurusan Ilmu Komputer;
2. Jurusan Teknik Komputer;
3. Jurusan Manajemen Informatika;
4. Jurusan Teknik Informatika; dan
5. Jurusan Teknologi Informasi.
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di
Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan
Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh
lima) dalam skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau
bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina,
Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman,
dan Korea).

III. PENDAFTARAN
a. Melakukan registrasi online melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id  mulai
tanggal 3 September 2013 dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan
menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
b. Disamping melakukan registrasi online, pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran
kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2013 melalui Pos
Tercatat mulai tanggal 3 September 2013 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 17
September 2013 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat lambatnya
tanggal 20 September 2013, ditujukan kepada:
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu T.A. 2013
PO BOX 2971
JKP 10029
(UNTUK PDK)
PO BOX 2972
JKP 10029
(UNTUK PKKRT)
PO BOX 2973
JKP 10029
(UNTUK PK)
c. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan
mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, PKKRT, atau PK.
d. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang
disampaikan melalui P.O. BOX tersebut di atas dan tidak menerima format
penyampaian lamaran lainnya.
e. Dokumen yang harus disampaikan bersamaan dengan berkas lamaran adalah
sebagai berikut:
i. Formulir Registrasi yang dapat diunduh pada situs https://ecpns.
kemlu.go.id;
ii. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak
dibubuhi meterai Rp. 6.000,00;
iii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yang
masih berlaku bagi Pelamar dari luar negeri;
iv. Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan
(unduh format Daftar Riwayat Hidup di sini).
v. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai
yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Pejabat yang
berwenang mengesahkan fotokopi ijazah dapat dilihat di sini. Untuk
lulusan universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI.
Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.
Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak
berskala 4 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.
vi. Fotokopi Akte Kelahiran;
vii. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemenakertrans) yang masih
berlaku. Bagi pelamar dari luar negeri dan belum memiliki kartu tanda
pencari kerja, dapat menyerahkan kartu tanda pencari kerja pada tahap
ujian wawancara substansi/ tes psikologi;
viii. Pas foto terakhir ukuran 4x6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto
sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama Pelamar di bagian belakang foto
(lihat kriteria foto di sini).
f. Dokumen yang harus disampaikan pada tahap ujian wawancara substansi/ tes
psikologi sebagai berikut :
i. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak
mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat
adiktif lainnya terbaru (3 bulan terakhir), tidak buta warna, keterangan
tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter.
ii. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
g. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (e) disusun rapi sesuai urutan di atas
dalam map kertas jepit berlubang dengan warna :
i. Biru untuk Pelamar PDK berijazah S–1;
ii. Kuning untuk Pelamar PDK berijazah S–2;
iii. Putih untuk Pelamar PDK berijazah S–3;
iv. Hijau untuk Pelamar PKKRT; dan
v. Merah untuk Pelamar PK.
h. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop warna coklat. Pada
pojok kiri atas amplop agar ditempelkan potongan barcode yang dapat diperoleh
setelah mengunduh formulir registrasi.
i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan
diproses.
j. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta
kembali oleh Pelamar.
k. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang
tersebut pada butir e.

IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
Seleksi penerimaan PDK, PKKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi;
2. Tes Kompetensi Dasar (meliputi wawasan kebangsaan, intelejensi umum, dan tes
karakteristik pribadi), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September – 9
Oktober 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
3. Tes Kompetensi Bidang (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan
umum yang akan dilaksanakan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris),
dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan
ujian akan ditentukan kemudian;
4. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris dan/atau Bahasa PBB Lainnya (Arab,
Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia) dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman,
dan Korea) berdasarkan pilihan Pelamar, dijadwalkan akan dilaksanakan pada
tanggal 6 – 8 November 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
5. Pemeriksaan Psikologi, Wawancara Substansi, dijadwalkan akan dilaksanakan pada
tanggal 15 - 20 November 2013. Tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian;
6. Tes Kesehatan, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 29 November
2013. Tempat Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;.
7. Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs
https://e-cpns.kemlu.go.id;
8. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu
gugat.

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi adalah mereka yang telah
melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi lamaran.
Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 24 September
2013 melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id .
2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi diwajibkan untuk
mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis
Substansi. KTPU untuk masing-masing peserta yang dinyatakan lulus dapat diunduh
pada akun pelamar yang diperoleh pada waktu melakukan registrasi online.

VI. LAIN-LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2013 tidak
memungut biaya apapun dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
2. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2013 tidak
mengadakan surat-menyurat.
3. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran
berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar
Negeri atau Panitia.
4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2013 hanya
dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id . Para Pelamar disarankan untuk
terus memantau situs dimaksud.
5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi
Pelamar.
6. Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti seleksi tahapan
berikutnya.
7. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi
mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah
dikeluarkan Panitia sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk
disetorkan kepada Kas Negara.
8. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkan
pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
9. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap
tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS
di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan
keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau memberhentikan sebagai
CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke
pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.
11. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan, peserta Diklat tidak
diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati peraturan dan ketentuan yang
berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri.

Jakarta, 1 September 2013
A.n MENTERI LUAR NEGERI
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
BUDI BOWOLEKSONO

Share this article :

1 komentar:

Terkini

Baca Juga ...



Flash Labels by NBT

Paling Banyak Dilihat ...

topads

Buku Tamu


Kalkulator KPR

Jumlah Kredit: Rp. 
Jangka Waktu:  tahun
Bunga:  %
 
RUMAH 69 - All Rights Reserved