Penggunaan domain 'anything.id' untuk publik telah disetujui oleh Forum Nama Domain Indonesia. Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan dapat menggunakan domain '.id'
"Anything.id" atau "Apapun.id." Country code top level domain (CCTLD) Indonesia itu akan mulai dijual pada 20 Januari 2014 oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi).
Anything.id' sendiri adalah sebutan populer untuk penggunaan Domain Tingkat Tinggi (DTT) '.id' tanpa harus diturunkan terlebih dahulu menjadi Domain Tingkat Dua (DTD)
Dengan mulai dijualnya .id, pengguna bisa mendaftarkan alamat URL dengan akhiran .id.
Nantinya, domain .id boleh digunakan oleh seluruh warga negara Indonesia, baik itu pemerintah, perusahaan, perguruan tinggi, sekolah, organisasi, dan individu. Domain .id juga boleh digunakan oleh institusi asing yang memiliki perwakilan di Indonesia dan pemegang merek asing yang terdaftar di Indonesia.
Selama ini publik hanya bisa menggunakan domain'.id' dalam bentuk DTD. Ada sebelas DTD yang saat ini tersedia untuk digunakan yaitu co.id, biz.id, web.id, my.id, or.id, sch.id, ac.id, desa.id, net.id, go.id, dan mil id.
Jika pengguna institusi ingin memakai domain .id ini, diperlukan legalitas sebagai persyaratan.
Sementara untuk pengguna individu, pengajuan nama domain harus sesuai dengan nama lengkap atau bagian nama yang ada di identitas, misalnya KTP, SIM, atau Paspor.
Salah satu Ketua Pandi, Sigit Widodo mengatakan, domain .id bisa terdiri atas huruf (A sampai Z), angka (0 sampai 9) dan karakter (- atau hyphen). Penamaannya boleh berupa kombinasi huruf, angka dan karakter, boleh kombinasi huruf dan angka saja, serta boleh terdiri dari huruf semua atau angka semua.
Ia melanjutkan, panjang nama domain ini minimum terdiri dari 5 karakter dan maksimum 63 karakter. "Pendaftaran domain .id yang kurang dari 5 karakter, dapat dilakukan dengan mengajukan izin tertulis kepada Pandi," kata Sigit.
Jika pemilik domain ingin membuat sub-domain, hal itu diperbolehkan selama tidak melakukan komersialisasi.
Jika ingin melakukan komersialisasi atas sub domain, maka si pemilik domain akan diperlakukan sebagai registrar khusus. Dalam hal ini, DNS second level domain yang dikelola oleh registrar khusus itu harus dikelola oleh Pandi.
"Jika komersialisasi sub domain dilakukan tanpa izin, Pandi berhak melakukan penangguhan, penghapusan, atau pengalihan domain," tegas Sigit. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari hal yang tak diinginkan seperti terjadi pada kasus second level domain .co.cc yang digratiskan oleh registrarnya, namun akhirnya banyak digunakan untuk aktivitas negatif.
Pandi akan membuka pendaftaran nama domain .id dalam empat tahap dengan biaya yang berbeda. Berikut penjelasannya:
Tahap Sunrise (3 bulan, mulai 20 Januari sampai 17 April 2014)
Tahap Sunrise hanya dapat diiukuti oleh perusahaan pemegang merek yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan nama domain .id yang didaftarkan harus sama persis dengan nama yang tercantum pada sertifikat merek.
Pendaftar diharuskan membayar biaya administrasi (Rp 500.000) dan biaya akuisisi (minimal Rp 5 juta).
Tahap Grandfather (2 bulan, mulai 21 April sampai 13 Juni 2014)
Tahap Grandfather berlansung setelah Sunrise. Grandfather merupakan periode khusus yang hanya dapat diikuti oleh pemegang second level domain yang sudah ada, seperti pemilik .co.id, .or.id, .go.id, .ac.id atau .sch.id.
Pengajuan nama domain .id yang didaftarkan harus sama persis dengan nama second level domain yang dimiliki.
Pendaftar diharuskan membayar biaya administrasi (Rp 250.000) dan biaya akuisisi (minimal Rp 2,5 juta).
Tahap Landrush (2 bulan, mulai 16 Juni sampai 15 Agustus 2014)
Ini adalah periode berebut nama domain bagi semua warga negara dan institusi di Indonesia yang memenuhi syarat. Pendaftar diharuskan membayar biaya administrasi (Rp 100.000) dan biaya akuisisi (minimal Rp 1 juta).
Pada ketiga tahapan tersebut (Sunrise, Grandfather, dan Landrush), apabila terjadi sengketa atau ada dua atau lebih pendaftaran nama domain .id yang sama dan semuanya memenuhi syarat, maka Pandi akan melakukan lelang.
Pendaftar yang mengajukan penawaran tertinggi (biaya akuisisi tertinggi) berhak menggunakan domain .id yang didaftarkan.
Pandi akan mengembalikan biaya akuisisi bagi pendaftar yang tidak mendapat hak menggunakan nama domain .id. Namun, biaya administrasinya tidak dikembalikan.
Tahap General Availability (mulai 17 Agustus 2014)
Setelah tiga tahapan itu selesai, maka masuklah pada tahap General Availability. Di sini, semua warga dan institusi di Indonesia bisa mendaftarkan domain .id dengan prinsip "siapa cepat, dia dapat", sebagaimana umumnya berlaku.
Di tahap ini, pendaftar tidak dikenakan biaya administrasi dan biaya akuisisi.
Biaya tahunan untuk domain akhiran .id akan ditetapkan sebesar Rp 500.000 per tahun (sebelum PPN). Biaya tahunan untuk domain .id memang lebih tinggi, karena Pandi berpendapat bahwa domain tersebut premium. Hal yang sama juga berlaku di banyak negara
Minat membuat website dengan domain .id atau domain lainnya ? Anda bisa menghubungi 08382846555 atau 022-95354298 atau email ke cs@pramstudio.com
(Rumah69.com)
Sumber : Tekno Kompas, Pandi, Liputan6
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !